Biro Administrasi Umum dan Keuangan
Tugas pokok BAUK adalah memberikan layanan di bidang administrasi umum dan keuangan.
Fungsi pokok dari BAUK antara lain:
a. Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengevaluasi kegiatan BAUK.
b. Melaksanakan kegiatan biro administrasi umum dan keuangan
c. Menyusun program dan penganggaran
d. Mengumpulkan dan pengolahan data
e. Pemutakhiran data
f. Penyusunan laporan
g. Merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang ketatausahaan dan kerumah tanggaan (personalia, keuangan, perlengkapan dan aset).