Senat

Senat Universitas Tamansiswa Padang. Tugas pokok dari senat universitas antara lain: 

1. Memberikan pertimbangan dalam penyusunan Statuta, RIP, Renstra, Renop, program kerja, anggaran pendapatan dan belanja tahunan  

2. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan da pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berdasarkan evaluasi SPI  

3. Menyusun ketentuan tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rektor untuk diusulkan penetapannya kepada BPPTTS   

4. Menyusun ketentuan tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor untuk ditetapkan oleh Rektor  

5. Mengevaluasi dan merumuskan secara berkala peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar dan otonomi kelilmuan  

6. Membentuk komisi pada tataran senat UNITAS Padang sesuai kebutuhan 

7. Mengawasi pelaksanaan peraturan akademik dan non akademik 

Fungsi pokok senat universitas adalah memberikan pertimbangan dan pengawasan kepada Rektor.