UPT. Perpustakaan
Tugas pokok UPT Perpustakaan adalah melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi pokok dari UPT UPT Perpustakaan antara lain:
a. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka
b. Pengelolaan bahan pustaka
c. Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka
d. Pemeliharaan bahan Pustaka