UPT. Perpustakaan

Tugas pokok UPT Perpustakaan adalah melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi pokok dari UPT UPT Perpustakaan antara lain:

a. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka

b. Pengelolaan bahan pustaka

c. Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka

d. Pemeliharaan bahan Pustaka