UPT. PLK dan UPT HUMALKERMA
Tugas pokok dan fungsi UPT kemahasiswaan antara lain:
a. Melakukan koordinasi bersama Wakil Rektor III dalam membina organisasi mahasiswa (ORMAWA).
b. Melakukan koordinasi bersama Wakil Rektor III untuk mengaktifkan mahasiswa menjalankan program kemahasiswaan yang memberi nilai tambah bagi universitas.
c. Mengelola akun tracer study, Simkatmawa (Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan), PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) dan MBKM (Kampusmerdeka.kemdikbud.go.id)
d. Mengkoordinir kegiatan pembelajaran di luar kampus (MBKM) yang berkoordinasi bersama Ketua Program Studi.
e. Menghimpun data keikutsertaan mahasiswa dalam menjalankan program pembelajaran luar kampus (MBKM).
f. Melakukan Publikasi kegiatan Mahasiswa pada Program Pembelajaran Luar Kampus.