UPT. LABOR

1. UPT. Laboratorium Bahasa dan Komputer

Tugas pokok UPT. Laboratorium Bahasa dan Komputer adalah pemberian layanan untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi pokok dari UPT. Laboratorium Bahasa dan Komputer antara lain:

a. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan ruang laboratorium bahasa dan komputer

b. Pemberian layanan dan pendayagunaan pemakaian laboratorium bahasa dan komputer

c. Pemeliharaan ruang laboratorium bahasa dan komputer

d. Pelaksanaan urusan tata usaha laboratorium bahasa dan komputer


2. UPT. Laboratorium Pertanian

Tugas pokok UPT. Laboratorium Pertanian adalah Melaksanakan pemberian layanan labor untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Fungsi pokok dari UPT. Laboratorium Pertanian antara lain:

a. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan ruang laboratorium pertanian

b. Pemberian layanan dan pendayagunaan pemakaian laboratorium pertanian

c. Pemeliharaan ruang dan sarana laboratorium pertanian

d. Pelaksanaan urusan tata usaha laboratorium pertanian


3.  UPT. Laboratorium Hukum (Peradilan Semu)

Tugas pokok UPT. Laboratorium Hukum (peradilan semu) adalah melakukan praktek beracara pada proses peradilan pada hukum acara atau hukum formil.

Fungsi pokok dari UPT. Laboratorium Hukum (peradilan semu) antara lain:

a. Melatih mahasiswa untuk memahami tentang belajar mengenai praktek beracara pada proses peradilan

b. Melatih mahasiswa untuk mengikuti peradilan semu dalam beracara dalam Menyusun berkas perkara

c. Melatih dan memahirkan mahasiswa untuk melakukan proses persidangan dalam perkara baik pidana dan perdata mulai dari awal persidangan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan setelah itu dilaksanakan eksekusinya.