Pendaftaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Unitas Padang
Selamat Datang CAMABA Pendaftaran Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Unitas Padang
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk itu Unitas Padang menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah.
Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan dari pengalaman kerja (Tipe A).
Sebagaimana dinyatakan pada pasal 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ada dua jenis RPL yang diatur yaitu:
1. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan
2. RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B).
RPL yang diselenggarakan di Unitas Padang adalah tipe A yang terdiri dari tipe A1 dan A2.
- RPL tipe A1 / RPL Perolehan SKS adalah penyetaraan SKS mata kuliah dari lulusan SLTA/sederajat, yang pernah melaksanakan pendidikan non formal dan/atau informal dan/atau memiliki sertifikasi kompetensi/profesi dan/atau pengalaman kerja yang berkeinginan untuk melanjutkan studi ke jenjang S1. Luaran asesmen berupa perolehan SKS yang dikonversikan kedalam mata kuliah. Perolehan SKS terhadap RPL tipe A1 berdasarkan hasil asesmen maksimal 80 sks. Lama Studi RPL tipe A1 minimal 3 semester.
- RPL tipe A2 / RPL Transfer SKS adalah penyetaraan SKS mata kuliah dari lulusan Diploma atau pernah mengikuti kuliah tetapi tidak tamat (tidak DO) yang berkeinginan untuk melanjutkan studi ke jenjang S1. Luaran asesmen berupa transfer SKS yang di konversikan kedalam mata kuliah. Transfer SKS berdasarkan hasil asesmen maksimal 80 sks. Lama studi RPL tipe A2 minimal 3 semester.
RPL Tipe A berbasis pada inisiatif individu untuk memperoleh pengakuan dengan luaran akhir adalah ijazah sarjana.
Download Brosur
Download Form 02 dan Form 03 disini: